REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10). Sidang itu merupakan jawaban dari penundaan vonis yang seharusnya dijatuhkan pada dua hari lalu.
Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo dijadwalkan akan membacakan vonis atas politikus PAN pukul 13.00 WIB. Kepastian tersebut diperoleh setelah majelis hakim memutuskan penundaan sidang pada Selasa (16/10) untuk kemudian digelar hari ini, Kamis (18/10).
"Karena ada beberapa bagian putusan yang belum rampung, sidang ditunda pada Kamis," putus Suhartoyo dalam sidang dua hari lalu di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menanggapi penundaan itu, terdakwa mengaku akan terus memanjatkan doa agar dirinya mendapatkan kepastian hukum. Dia menyatakan optimismenya untuk bebas dari jeratan hukum.
"Kalau berpatokan pada fakta persidangan, saya optimis bebas," tegas Wa Ode usai mendengar pembacaan penundaan sidang oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa (16/10).