REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa Wa Ode Nurhayati dengan pidana kurungan selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan penjara. Putusan itu merupakan konsekuensi dari pelanggaran terdakwa terhadap pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana didakwa jaksa penuntut umum (JPU).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 KUHP," putus Hakim Ketua Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/10).
Vonis tersebut, ucap Suhartoyo, didasarkan pada keterpenuhan sejumlah unsur yang ada dalam dua dakwaan jaksa. Majelis hakim memutuskan, tiga unsur dalam perkara korupsi dan empat unsur dalam dakwaan pencucian uang telah terpenuhi secara sah.
Putusan itu, ungkap Suhartoyo, juga tidak lepas dari hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan Wa Ode adalah sikapnya yang sopan dan tidak pernah melawan hukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Suhartoyo menambahkan, vonis itu merupakan gabungan dari dua dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 65 KUHP yang mengatur gabungan dalam beberapa perbuatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis dan sistem pemidanaannya menggunakan pidana terberat.