REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Penyelenggaraan pemilukada gubernur Lampung masih terjadi kontroversi antara dimajukan tahun 2013 dan dimundurkan tahun 2015, karena pada 2014 ada pemilu dan pilpres.
Menurut Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Ari Darmastuti, penyelenggaraan pemilukada Lampung hingga kini dasar hukumnya masih belum jelas.
"Tanpa peraturan perundangan yang jelas, tahapan pilgub yang sudah disusun KPU Lampung tidak bisa dieksekusi. Pelaksanaan pilgub tanpa dasar hukum yang jelas akan rawan gugatan," kata Ari Darmastuti di Bandar Lampung, Ahad (21/10).
Ia menilai arahan KPU pusat menyusun tahapan pemilukada gubernur Lampung tersebut, untuk berjaga-jaga kalau berdasarkan undang undang (UU) atau Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (perppu) keluar nantinya pemilukada gubernur dimajukan.
Menurut dia, semua pihak termasuk Kementrian Dalam Negeri sampai saat ini masih menunggu RUU pemerintah daerah yang baru yang dibahas di DPR. Sehingga, ungkap dia, bila pemilukada dilaksanakan tanpa adanya dasar hukum yang jelas maka akan panen gugatan hukum.
Ia menyebutkan proses-proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) selama ini, yang dasar-dasar keputusannya selalu bertumpu pada peraturan perundangan yang jelas. "Lebih baik kita bersabar menunggu peraturan yang jelas dari pada berpayah-payah melakukan sesuatu yang nantiny dianulir MK," ujarnya.
Sebelumnya, anggota KPU Lampung, Firman Seponada, mengatakan KPU optimistis penyelenggaraan pemilukada gubernur periode 2014-2019, akan dilaksanakan opada 2 Oktober 2013, atau setahun sebelum masa berakhirnya jabatan Gubernur Lampung sekarang, Scjahroedin ZP pada 2 Juni 2014.
Menurut dia, semua agenda dan tahapan termasuk dasar hukumnya sudah dibahas sebelumnya oleh komisioner, dan telah mendapat mandat dari KPU pusat untuk segera menyiapkan pelaksanaan pemilukada gubernur.
KPU Lampung sudah menentukan tanggal pemungutan suara pada 2 Oktober 2013, dan putaran kedua hingga selesai pada Desember 2013. Dalam rancangan biaya pemilukada, sudah dittapksan sebesar Rp 160 miliar, atau untu dua putaran mencapai Rp 200 miliar.
Saat ini, KPU Lampung masih kesulitan untuk bertemu dan bekonsultasi serta audiensi dengan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP dan jajaran Pemprov Lampung. KPU sduah menemui ketua DPRD Lampung, untuk menjelaskan penyelenggaraan pemilukada dipercepat tersebut.
Gubernur Sjachroedin ZP, malah meminta komisioner KPU segera diganti dengan yang baru karena masa jabatannya akan segera berakhir pada September tahun depan. Menurut dia, bila KPU sekarang memaksakan menyelenggarakan pemilukada 2013, maka kemungkinan hasilnya akan dinilai ilegal.