REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Satgas REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) sedang menangani dua belas kasus dugaan kejahatan kehutanan untuk mengatasi deforestasi dan degradasi hutan.
“Keduabelas kasus ini sebagian masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan sebagian lainnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Ketua Satgas REDD+, Kuntoro Mangkusubroto, Senin (22/10).
Kuntoro mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi penegakan hukum dengan Kepolisian, Kementerian Kehutanan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan. Sejauh ini, cukup banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran hukum di sektor perkebunan dan pertambangan.
Beragam laporan itu mulai dari pelanggaran administratif sampai pelanggaran hukum yang cukup serius. Ia menambahkan kasus-kasus yang menjadi prioritas penanganan tersebut meliputi berbagai modus. Sembilan kasus di antaranya di sektor perkebunan, diidentifikasi terdapat tiga modus utama kejahatan.
Pertama, melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kedua, melakukan penanaman tanpa mengantongi IUP di atas wilayah PIPIB, dan
Ketiga, persiapan lahan dengan cara membakar. Dalam kasus pembakaran lahan, selain menerapkan hukum pidana, pemerintah juga akan menggugat para pelanggar hukum secara perdata untuk mengembalikan kerugian ekosistem yang diakibatkan oleh mereka.