REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa perkara penilapan uang Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran (TA) 2003, Murdoko, dituntut penjara 7,5 tahun. Menanggapi tuntutan itu, politikus PDI Perjuangan tersebut menyatakan ketiadaan kerugian negara dalam perkara yang membelitnya.
"Kerugian negara itu tidak ada," ungkap Murdoko usai mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Senin (22/10). Murdoko sangat keberatan dengan tuntutan jaksa yang dia nilai terlalu berlebihan. Menurut dia, tuntutan itu sama sekali tidak masuk akal.
Dikatakannya, yang berwenang dalam pengeluaran DAU adalah pemerintah Kabupaten Kendal. "Sebagai anggota dewan, saya tidak berwenang di pemerintahan Kabupaten Kendal," ungkap Murdoko. Lagipula, ucap Murdoko, perkara yang menjeratnya adalah kasus lama yang terjadi pada 2003. Dia menduga, ada upaya pembunuhan karakter dalam kasus itu.
Untuk itu, terang Murdoko, dirinya dan tim penasihat hukum akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan jaksa. Pleidoi tersebut akan disampaikan pada pekan depan sebagaimana dijadwalkan majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Murdoko, dituntut pidana kurungan selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara atas perkara korupsi yang dilakukan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan terdakwa terbukti menelan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran (TA) 2003, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,75 miliar.
Murdoko dituntut secara bersama-sama dengan Hendy Boedoro (Bupati Kendal 2000-2005) dan Warsa Susilo (Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006). Mereka dijerat karena dugaan memperkaya diri sendiri, sehingga merugikan keuangan negara (Pemerintah Kabupaten Kendal) sebesar Rp 4,75 miliar.