Senin 22 Oct 2012 21:05 WIB

KPK: Sudah Ada Titik Temu dengan Polri

Red: Yudha Manggala P Putra
Kapolri Timur Pradopo (kiri), Ketua KPK Abraham Samad (kanan) salam komando usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Kapolri Timur Pradopo (kiri), Ketua KPK Abraham Samad (kanan) salam komando usai melakukan pertemuan tertutup di Mabes Polri, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan dengan datangnya surat resmi dari Kepolisian RI merupakan pertanda sudah ada titik temu antara KPK dengan Polri terkait penanganan kasus simulator SIM.

"Dengan surat tersebut artinya sudah ada titik temu antara KPK dan Polri terkait penanganan," kata Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Senin (22/10). Dengan demikian, lanjut Johan, sudah ada kesesuaian pikiran antara KPK dan Polri terkait kasus tersebut.

Selain itu Johan Budi juga menyampaikan apresiasinya atas surat resmi maupun pernyataan dari pihak Polri terkait penghentian penyidikan kasus tersebut oleh mereka.

Selain itu Johan juga menyampaikan dengan adanya surat resmi dari Bareskrim tersebut penanganan kasus simulator SIM akan mengalami percepatan.

"Dengan tidak adanya lagi hal-hal yang selama ini menjadi bahan diskusi, tentu proses ini akan lebih cepat dilakukan KPK, karena sudah ada keputusan Polri menghentikan penyidikan," kata dia.

Sebelumnya pada senin petang tim dari Bareskrim datang ke Gedung KPK menyampaikan surat resmi yang menyatakan Polri tidak lagi menyidik kasus dugaan korupsi simulator SIM.

Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Boy Rafly Amar mengatakan Polri tidak lagi menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM dan siap melimpahkannya kepada KPK termasuk para tersangka yang ditetapkan Polri yakni AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo.

Menurut Boy, keputusan itu merupakan respon atas permintaan KPK pada Kamis (18/10) yang meminta Polri menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Selain permintaan KPK, Boy juga mengatakan dasar dari keputusan itu adalah instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengamanahkan penyidikan kasus tersebut ditangani oleh KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement