REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fraksi PDIP di DPR menilai dalam draft terbaru RUU Kamnas yang diserahkan pemerintah pada Selasa (16/10) lalu, tidak mengalami perubahan signifikan. Walau sudah dikurangi dari 60 pasal menjadi 55 pasal, tetap RUU itu dinilainya anti demokrasi.
"Setelah ditelaah pasal per pasal tidak ada yang berubah. Nyaris sama saja kok," lontar pimpinan Pansus RUU Kamnas dari Fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan, saat dihubungi, Rabu (24/10).
Anggota Komisi III DPR ini menyatakan yang dihilangkan cuma soal penyadapan, penangkapan dan penahanan. Namun, imbuhnya, pasal 1 ayat 2, tentang definisi keamanan nasional tetap tidak ada dan tak berubah sama sekali.
Trimedya juga menyebut pernyataan Menhan soal ingin membuat Dewan Keamanan Nasional (DKN) tidak operasional tidak benar. "Coba anda lihat pasal 30 di dalam draft RUU yang terbaru itu kan jelas-jelas operasional. Disebutkan DKN di tingkat pusat dipimpin presiden, DKN propinsi dipimpin gubernur, DKN kabupaten dipimpin bupati dan kota dipimpin walikota. Ini yang mengkhawatirkan," tutur Trimedya.
Pihaknya tetap menolak RUU Keamanan Nasional walau pemerintah gigih memperjuangkan RUU itu digolkan di DPR. "Sejak awal hingga saat ini pun PDIP tetap tegas menolaknya," ujarnya.