Rabu 24 Oct 2012 13:25 WIB

Baru Disahkan, UU Pangan akan Digugat

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Kedaulatan Pangan (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Kedaulatan Pangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Petani Indonesia (SPI) bersama sejumlah organisasi masyarakat akan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang Pangan yang baru saja disahkan oleh DPR RI, Kamis (18/10) lalu. 

Ketua Umum DPP SPI Henry Saragih mengatakan gugatan ini dilakukan karena UU Pangan dinilai tidak mampu menjawab masalah pangan yang berkembang di tanah air.  Selain itu, UU Pangan dinilai merugikan petani pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

"Kita akan pelajari dengan lebih seksama pasal-pasal mana yang bertentangan dengan konstitusi.  Ini yang perlu dikonsultasikan dengan ahli hukum," tutur Henry kepada wartawan dalam temu pers di Sekretariat Pusat SPI, Rabu (24/10).

Henry menjelaskan, dari hasil kajian awal terhadap draft UU Pangan, SPI melihat sejumlah celah yang menunjukkan abainya DPR dan Pemerintah terhadap masalah pangan.