REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Istri Wali Kota Salatiga, Titik Kirnaningsih menangis usai divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (24/10).
Terdakwa kasus korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga ini juga diharuskan membayar denda 300 juta subsider empat bulan penjara.
Tak hanya itu, Direktur PT Kuntjup –salah satu pelaksana proyek JLS-- ini juga dijatuhi hukuman pidana tambahan membayar ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar dan jika tidak terpenuhi digantikan hukuman dua tahun penjara.
Unsur-unsur perbuatan yang dilakukan Titik dinilai memenuhi dakwaan primer, Pasal 2 junto Pasal 18 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim menilai Titik terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri dan atau suatu korporasi," tegas Dolman.
Putusan terhadap istri Wali Kota Salatiga ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), hukuman 7,5 tahun, denda Rp 500 juta setara dengan enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp 12,2 miliar.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada jaksa dan pengacara untuk mengambil sikap hukum. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak Titik untuk langsung mengajukan banding.