REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Istri Wali Kota Salatiga Titik Kirnaningsih, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, Jawa Tengah, akhirnya masuk penjara untuk menjalani hukuman setelah sempat tertunda karena sakit.
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Eko Suwarni di Semarang, Selasa, mengatakan istri orang nomor satu di Kota Salatiga tersebut berinisiatif menyerahkab diri untuk ditahan.
"Tadi pagi datang ke Kejaksaan Negeri Salatiga bersama penasihat hukumnya," katanya.
Oleh petugas kejaksaan, Titik langsung dibawa masuk ke Rumah Tahanan Kota Salatiga.
Terpisah, penasihat hukum Titik, Heru Ismanto membenarkan kliennya berinisiatif datang ke kejaksaan.
Menurut dia, kondisi kesehatan Titik sudah membaik setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, Kejaksaan mengeksekusi Titik Kirnaningsih, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga, menyusul terbitnya salinan putusan Mahkamah Agung atas perkara tersebut.
Namun, lanjut dia, Titik belum bisa dibawa ke lembaga pemasyarakatan karena mengeluh sakit saat dijemput.
Titik sempat dirawat di Paviliun 301 Rumah Sakit Daerah Kota Salatiga.
Dalam putusan MA tersebut, terpidana korupsi pembangunan jalan lingkar Kota Salatiga 2008 tersebut dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
Titik juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.