Kamis 25 Oct 2012 22:41 WIB

Pemerintah Masih Kaji Divestasi Newmont

Sebuah truk loader melintasi lokasi penambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Sebuah truk loader melintasi lokasi penambangan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah pusat masih mengkaji kebijakan dalam pembelian tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah meminta persetujuan DPR terlebih dahulu.

"Langkah yang akan diambil masih dibahas internal pemerintah. Keputusan MK soal Newmont kita hormati tapi apa yang harus dilakukan pemerintah pasca itu masih dibahas," kata Menkeu seusai sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden di Jakarta, Kamis.

Mahkamah Konstitusi pada 31 Juli 2012 lalu melalui putusannya Nomor 2/SKLN-X/2012 memutuskan menolak permohonan pemerintah yang akan membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara.

Akibat keputusan tersebut rencana pemerintah pusat untuk membeli tujuh persen saham Newmont melalui Pusat Investasi Pemerintah tertunda. Pemerintah hingga saat ini belum mengajukan persetujuan pembelian saham Newmont tersebut ke DPR.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan proses divestasi tetap berlangsung. Namun apakah nantinya pemerintah pusat atau daerah belum juga diputuskan.

"Divestasi akan tetap berjalan. Tinggal sekarang apakah pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Jadi tak usah diperkeruh. Intinya divestasi berjalan," katanya.

Sementara itu, perjanjian untuk pembelian tujuh persen saham Newmont tersebut sudah empat kali diperpanjang.

Terakhir, PIP dan Nusa Tenggara Partnership B.V. bersepakat memperpanjang jangka waktu pemenuhan syarat efektif perjanjian jual beli tersebut hingga 31 Januari 2013.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement