REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah untuk mengkaji kembali produk dana talangan haji terus menimbulkan tentangan. Pengamat bank syariah, Agustianto Mingka, mengungkapkan dana talangan haji harusnya tidak dilarang.
Namun, kata Agustianto, dana talangan haji harus menjadi produk syariah. Sebab, itu akan menjamin dana talangan haji bebas dari bunga bank. Selain dana talangan yang harus bebas dari bunga bank, setoran awal calon jamaah haji (calhaj) juga harus terbebas dari bunga.
Menurut Agustianto, dua layanan untuk haji tersebut tidak boleh dimiliki oleh bank konvensional. Artinya, hanya bank syariah yang harusnya dapat menerima setoran awal dan memberikan dana talangan haji. "Karena bank konvensioanal menggunakan instrument bunga," ungkap Agustianto, Jumat (26/10).
Produk dana talangan haji oleh perbankan berlandaskan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 29/2002. Agustianto menambahkan, dana talangan yang dilakukan bank-bank memiliki banyak manfaat.
Pertama, kata dia, talangan haji itu meringankan (takhfif) umat Islam. Takhfif adalah salah satu dasar utama syariah. Pemberian talangan hajipun ditujukan bagi orang yang mampu (istitha’ah) membayar sebelum berangkat.
Agustianto menambahkan, dengan dana talangan haji ini, kepergian jamaah ke Makkah bukan dalam kondisi berhutang. Pasalnya, sebelum berangkat, jamaah sudah melunasi biaya haji. Dana talangan haji bukan memberikan hutang untuk biaya perjalanan haji, namun hanya memberikan talangan untuk membeli porsi dari Kementerian Agama.
Manfaat kedua, tambah Agustianto, dana talangan dan setoran awal memberi kemaslahatan bagi lembaga perbankan syariah. Dengan setoran ke bank syariah, dana setoran dan talangan haji menjadi tambahan darah bagi perbankan syariah untuk berkembang. Pengelolaan dana ini potensial untuk mendongkrak pertumbuhan perbankan syariah.
"Ketiga, dana haji tersebut dapat disalurkan untuk Usaha Kecil dan Menengah yang akan membantu pemerintah dalam pengentasan kemiskinan," tambah Agustianto.
Artinya, program dana talagan haji memiliki banyak efek yang luar biasa. Jadi, pandangan yang mengatakan dana talangan haji akan memperpanjang daftar tunggu haji, sebenarnya bukan alasan melarang atau menghentikan dana talangan haji. Sebab, menghentikan dana talangan haji justru akan merugikan umat dan lembaga-lembaga syariah, kata Agustianto.