REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, Budi Santoso pada Kamis (1/11) tidak menghadiri undangan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus tersebut.
"Untuk pemeriksaan hari ini, sementara yang tidak hadir adalah Budi Susanto," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta.
Menurut Johan Budi, belum ada informasi lebih lanjut terkait ada tidaknya keterangan dari yang bersangkutan mengenai ketidakhadirannya memenuhi undangan pemeriksana KPK tersebut. "Ini kita belum ngecek dia ada keterangan atau tidak, tapi yang pasti sampai siang tadi yang bersangkutan belum hadir," kata Johan.
Budi Santoso sedianya dimintai keterangan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Selain Budi Santoso, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dan permintaan keterangan dari Kompol Legimo dan AKBP Wisnu Buddhaya.
Johan menyebutkan Kompol Legimo dan AKBP Wisnu Buddhaya hadir memenuhi undangan KPK tersebut dan memberikan keterangan.
Per 22 Oktober 2012, Bareskrim Polri secara resmi telah menghentikan kegiatan penyidikan kasus simulator tersebut dan menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada KPK, meski sebelumnya Bareskrim telah menahan empat orang tersangka versi Bareskrim.
KPK pada 27 Juli menetapkan mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Pol Didik Purnomo (mantan Wakil Kepala Korlantas), Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebagai perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Pada 1 Agustus 2012, Bareskrim Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antaranya sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah AKBP Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Brigjen Didik, AKBP Teddy, serta Kompol Legimo ditahan di rutan Korps Brimob, sementara Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim dan Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara di rutan Kebon Waru Bandung.