REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi 2013 ditetapkan menjadi Rp 1.201.020. Nilai UMK ini naik cukup besar dibandingkan UMK pada 2012 lalu yang hanya Rp 885 ribu.
Penetapan UMK ini didasarkan pertimbangan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya. Pasalnya, penetapan UMK di forum Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) mengalami jalan buntu atau deadlock.
"Rekomendasi UMK ini akan segera disampaikan ke Gubernur Jabar," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim, kepada wartawan, Kamis (1/11) malam.
Penetapan UMK diserahkan kepada bupati karena penentuannya di DPK tidak ada titik temu antara unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.
Menurut Ammar, awalnya unsur pengusaha dan pekerja di DPK menyepakati besaran UMK sebesar Rp 1.022.075. Besaran UMK ini jauh dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) mencapai Rp 1,3 juta.
Oleh karenanya, unsur pemerintah tidak sepakat dan menyerahkan penetapan kepada bupati. Kenaikan UMK ini, terang Ammar, diharapkan mampu meningkatkan produktifitas pekerja.