Kamis 01 Nov 2012 21:26 WIB

Bupati Tetapkan UMK Sukabumi Rp 1.201.020

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Hazliansyah
Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.
Foto: Antara/Jafkhairi
Bupati Sukabumi, Sukmawijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Sukabumi 2013 ditetapkan menjadi Rp 1.201.020. Nilai UMK ini naik cukup besar dibandingkan UMK pada 2012 lalu yang hanya Rp 885 ribu.

Penetapan UMK ini didasarkan pertimbangan Bupati Sukabumi, Sukmawijaya. Pasalnya, penetapan UMK di forum Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) mengalami jalan buntu atau deadlock.

"Rekomendasi UMK ini akan segera disampaikan ke Gubernur Jabar," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Aam Ammar Halim, kepada wartawan, Kamis (1/11) malam.

Penetapan UMK diserahkan kepada bupati karena penentuannya di DPK tidak ada titik temu antara unsur pemerintah, buruh, dan pengusaha.

Menurut Ammar, awalnya unsur pengusaha dan pekerja di DPK menyepakati besaran UMK sebesar Rp 1.022.075. Besaran UMK ini jauh dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) mencapai Rp 1,3 juta.

Oleh karenanya, unsur pemerintah tidak sepakat dan menyerahkan penetapan kepada bupati. Kenaikan UMK ini, terang Ammar, diharapkan mampu meningkatkan produktifitas pekerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement