REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung mengaku masih meneliti dugaan korupsi restitusi pajak dua perusahaan di bawah Wilmar Group, PT WNI dan PT MNA yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 7,2 triliun.
"Masih diteliti, kita pelajari dahulu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.
Kendati demikian, ia menyebutkan pihaknya sampai sekarang belum memintai keterangan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus itu. "Belum ada yang diperiksa," katanya.
Sebelumnya melalui media "online" (dalam jaringan), Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Pajak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pernah mempertanyakan keseriusan Kejaksaan untuk mengusut dugaan skandal restitusi pajak dua perusahaan di bawah Wilmar Group, yakni PT WNI dan PT MNA tersebut.
Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang pegawai pajak, Kepala KPP Besar Dua M Isnaeni, pada Komisi III, beberapa bulan lalu.
Bahkan Panja pernah mempertanyakan kasus tersebut ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang lamban menanggapi pengaduan itu.