Jumat 02 Nov 2012 18:39 WIB

'Menpora Ingin Aman, Jadi BPK Harus Ungkap Penanggung Jawab'

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pakar politik Firman Noor mengatakan pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang siap bertanggung jawab secara moral terhadap penyimpangan proyek Hambalang masih tidak jelas.

"Tanggung jawab moral itu seperti apa, sangat abstrak. Padahal hasil audit BPK sudah konkret bahwa Menpora diduga membiarkan terjadinya penyimpangan," kata Firman Noor dihubungi dari Jakarta, Jumat (2/11).

Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan sebagai pimpinan tertinggi Kemenpora, Menpora seharusnya tetap harus bertanggung jawab terhadap penyimpangan yang terjadi. Jadi, bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga tanggung jawab secara administratif dan hukum.

"Kalau hanya menjawab siap bertanggung jawab secara moral, itu terlalu diplomatis dan ada kesan Menpora menghindar dari tanggung jawab terhadap penyimpangan proyek Hambalang," ucapnya.

Namun, dia mengatakan kemungkinan sikap Menpora itu karena posisinya yang saat ini terjepit. Di sisi lain dia ingin berada di posisi yang aman, tetapi juga tidak ingin tergiring pada opini publik. 

"Menpora tentu tetap ingin melakukan pembelaan. Tetapi dia berada di posisi yang sulit sehingga ingin mencari aman," ujarnya.

Karena itu, dia meminta kepada BPK agar mengungkap secara jelas siapa yang bertanggung jawab dalam penyimpangan proyek Hambalang pada audit tahap kedua.

BPK secara resmi telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif tahap pertama terhadap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kepada DPR dan KPK.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan Menpora Andi Malarangeng diduga telah lalai karena tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan dalam pembangunan P3SON Hambalang.

"Menpora diduga membiarkan Seskemenpora melaksanakan wewenang Menpora dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP Nomor 60 Tahun 2008," katanya. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement