REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan kelanjutan penanganan dugaan korupsi pada pembangunan PLTU 1 Indramayu, Jawa Barat, dengan tersangka mantan Bupati Indramayu, Irianto Syafiuddin alias Yance, masih menunggu putusan di tingkat kasasi dua terdakwa lainnya.
"Kita sedang minta putusan dua terdakwa lainnya. Nanti dipelajari sebab kasus itu tidak berdiri sendiri," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andhi Nirwanto, di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa tiga terdakwa itu di tingkat pertama divonis bebas.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni Agung Rijoto selaku pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, Daddy Haryadi selaku mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu, dan Mohammad Ichwan selaku mantan Wakil Ketua P2TUN Kabupaten Indramayu dan juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Kendati demikian, Jampidsus meminta untuk melihat perkembangannya terlebih dahulu dalam penanganan kasus tersebut.
Kasus tersebut terkait dengan dugaan adanya penyelewengan dana dalam pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU I Indramayu yang terjadi pada tahun 2004.
Panitia pengadaan tanah Indramayu hendak membebaskan lahan seluas 82 hektare yang rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan PLTU di Desa Sumur Adem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu. Namun, dalam praktiknya harga jual tanah digelembungkan.
Harga tanah seluas 82 hektare yang semestinya Rp 22 ribu per meter persegi tersebut di-"mark-up" hingga menjadi Rp 42 ribu per meter persegi akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 42 miliar.