REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyelesaikan audit investigasi proyek Hambalang dan sudah menyampaikannya ke DPR pada 31 Oktober 2012 lalu. Meski demikian, banyak pihak menilai BPK terlambat dalam menyelesaikan audit yang menyebutkan dua menteri tersebut.
Kepala BPK, Hadi Poernomo, menjelaskan keterlambatan tersebut bukan persoalan politis. Akan tetapi, akibat dokumen dan risalah rapat antara Menpora dengan Komisi X datang terlambat.
"Kenapa BPK terlambat, karena data-data dan bahan-bahan risalah rapat, pendapat komisi, antara kemenpora dengan ini belum lengkap diberikan oleh DPR," ujar Hadi di kantor kementerian keuangan, Jakarta, Jumat (2/11).
Padahal, tutur Hadi, surat BPK sudah dikirim sejak 20 Maret 2012 lalu. Hanya, dokumen tersebut masih belum lengkap. Oleh karena itu, Hadi menjelaskan pihaknya mengirim surat kembali pada 25 Juli 2012. "Sampai sekarang belum lengkap makanya masih ada sisa laporan," ungkapnya.
Tidak hanya itu, ujar Hadi, banyaknya wawancara yang dilakukan BPK mempengaruhi waktu penyelesaian audit tersebut. Menurutnya, terdapat dua ratusan lebih narasumber yang diwawancara BPK.
Ditambah lagi, tutur Hadi, data dari Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang masih harus diperiksa auditor. "Bapak saya sebagai pemeriksa sejak 69, ini yang tercepat," tegasnya.