REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Abdullah Batalipu, mengajukan permintaan pindah tahanan dari Rumah Tahanan KPK ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (5/11). Terdakwa perkara korupsi Buol itu menyatakan alasan permohonan itu terkait dengan penanganan medis di Rutan KPK yang kurang memadai.
Menurut Amran, Rutan KPK tidak memiliki dokter yang menjaga tahanan pada akhir pekan dan selama 24 jam. Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, yang menyediakan dokter setiap hari dan setiap waktu.
Amran mengisahkan, saat dirinya menderita sakit dan tidak sadarkan diri, dia langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri. Langkah itu, ungkap dia, mencerminkan ketiadaan dokter pada akhir pekan.
"Saya pingsan hari Sabtu waktu itu," ucap Amran.
Selain persoalan medis, jam besuk Rutan KPK, menurut Amran, tidak selaras dengan waktu belajar siswa sekolah. Kaitannya, tutur dia, anaknya yang masih duduk di kelas IV pada salah satu sekolah dasar di Jakarta terancam dikeluarkan karena kerapkali izin untuk menjenguknya pada tiap Kamis.
"Padahal saya sudah melarangnya," ujar Amran yang mengaku anaknya tinggal bersama adiknya sementara istrinya bekerja.
Menanggapi pernyataan itu, Majelis Hakim yang diketuai Gusrizal, menyatakan akan melakukan pertimbangan atas alasan tersebut. Pertimbangan itu, ucap dia, tentu didasarkan pada laporan Jaksa Penuntut Umum yang akan berkomunikasi dengan Kepala Rutan KPK.