REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Politikus Golkar Priyo Budi Santosa mendorong kader fraksinya yang terlibat 'pemerasan' pada pihak BUMN untuk segera dilaporkan pada KPK. Namun, hal itu harus dilengkap bukti otentik yang ada.
"Laporkan saja ke KPK, ke Kejaksaan Agung, ke penegak hukum jika terbukti,"ujarnya pada Republika, Selasa (6/11).
Tapi menurutnya, hal itu juga tergantung derajat kesalahannya kalau kesalahannya fatal dan dianggap memeras itu bisa diproses ke KPK kalau etika itu di BK dan yang bersangkutan bisa diberi sanksi termasuk yang terbesar bisa diberhentikan dari DPR.
"Saya termasuk mendorong penuh agar masalah ini segera clear," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan telah mengungkapkan nama dua orang anggota DPR yang diduga sebagai 'pemeras' BUMN. Anggota BK Usman Jafar secara terbuka menyebut dua nama itu adalah anggota komisi VI dari FG Idris Leina dan anggota Komisi IX dari FPDIP Sumaryoto