Selasa 06 Nov 2012 22:03 WIB

Wamenkum HAM: Grasi Terpidana Narkoba Pranola Konstitusi

Red: Djibril Muhammad
Wamenkumham, Denny Indrayana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wamenkumham, Denny Indrayana

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Wamenkum HAM) Deny Indrayana menyatakan pemberian grasi buat terpidana narkoba Meirika Pranola oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah sesuai dengan konstitusi.

"Pemberian grasi itu sudah sesuai dengan konstitusi dan sebelum presiden memberikan grasi sudah meminta banyak pertimbangan-pertimbangan," ujarnya saat menjadi pembicara dana pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan yang diselenggarakan di Hotel Aston Makassar, Selasa (6/11).

Ia mengatakan, presiden sebelum memberikan grasi atau keringanan hukuman buat para terpidana sudah merapatkannya dengan Mahkamah Agung (MA), rapat kabinet, meminta pertimbangan dari Menkopolhukam serta Polri.

Itu dilakukan agar pemberian grasi itu tidak serta merta diberikan kepada para terpidana, tetapi meminta pertimbangan dari semua pihak agar grasi yang diberikan itu tidak menjadi polemik.