Rabu 07 Nov 2012 03:47 WIB

DPR Tuding PT Badak NGL tak Beri Kontribusi Pajak

Kilang LNG Badak NGL
Foto: antara
Kilang LNG Badak NGL

REPUBLIKA.CO.ID,BONTANG--Komisi VII DPR-RI mempertanyakan status dan tata kelola PT Badak NGL yang sudah beroperasi sekitar 30 tahun tapi neraca keuanganya tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"PT Badak NGL juga tidak memberikan kontribusi berupa pajak kepada negara," kata Wakil Ketua DPR-RI Effendi Simbolon di Samarinda, Selasa malam.

Effendi Simbolon memimpin rombongan Komisi VII DPR-RI melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Timur pada 5-7 November 2012.

Sebelumnya, rombongan Komisi VII DPR telah melakukan kunjungan kerja ke PT Pupuk Kaltim Tbk dan PT Badak NGL di Bontang, Kalimantan Timur pada Selasa siang.

Pada dialog dengan direksi PT Badak NGL, Anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan status dan tata kelola PT Badak NGL yang sudah beroperasi sekitar 30 tahun tapi neraca keuanganya tidak bisa diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anggota Komisi VII DPR-RI juga mempertanyakan kontribusi perusahaan pengolahan gas alam cair tersebut berupa pajak kepada negara, karena dinilai tidak memberikan kontribusi.

Menurut dia, status dan tata kelola ini perlu diperbaiki karena statusnya tidak jelas, bukan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) serta juga bukan perusahaan penanaman modal asing (PMA). "Status PT Badak NGL janggal dan harus diperbaiki," katanya.

Anggota Komisi VII DPR RI, Bobby A Rizalni menambahkan, PT Badak NGL dibangun dengan biaya patungan dari PT Pertamina Tbk, dengan tiga perusahaan multi-nasional yakni Total E&P Indonesia, Chevron, serta Vico Indonesia, untuk mengolah gas alam dari bentuk padat menjadi bentuk cair.

PT Badak NGL, menurut dia, mengoperasikan Rp2 triliun per tahun dari perusahaan-perusahaan yang membangunnya tanpa persetujuan Badan Pengelola (BP) Migas.

Padahal perusahaan multi-nasional yang beroperasi di Indonesia, menurut dia, mendapat bantuan berupa "cost revovery" dengan persetujuan BP Migas.

Dari dialog dengan Direksi PT Badak NGL, menurut dia, diketahui bahwa dana Rp 2 triliun tersebut, bukan berupakan "cost recovery" tap merupakan "cost of sale". "Padahal sumber anggaran tersebut berasal dari kompenen yang anggaran yang seharusnya disetorkan kepada negara," katanya.

Bobby mengusulkan, agar pemerintah bisa amengubah status dan tata kelola PT Badak NGL menjadi perusahaan BUMN atau multinasional.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement