REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Marzuki Alie menanggapi positif rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mencabut grasi (pengampunan) terhadap terpidana narkoba Mairika Franola. Sebab menurutnya, banyak negara lain yang melakukan hal yang sama.
Yakni, menghilangkan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Tapi, dia tidak ingin mengomentari lebih lanjut. Karena menurutnya hal itu merupakan kewenangan Presiden.
"Itu kita serahkan karena itu kewenangan Presiden. Yang diatur dalam proses. Kalau memang terbukti apa yang disampaikan Djoko S (Menpolhukam) dicabut saja. Gini ya, banyak negara yg menghilangkan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup," ujarnya dalam syukuran ulang tahunnya di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu(7/11).
Selain itu, menurutnya dengan mengambil keputusan itu berarti Presiden telah memikirkannya dengan penuh pertimbangan,"Banyak pimpinan negara lain juga yang menyampaikan kepada Presiden sama dengan SBY ke mereka menyampaikan harapannya kepada pimpinan negara lain bahwa warga negara kita yang dsana tidak dihukum mati dalam kasus yg sama, narkotik," jelasnya.
Untuk itu, dian meminta warga negara Indonesia untuk berfikir posisif terhadap hal ini. Karena kata dia, Presiden memiliki alasan tepat jika melakukannya.