Senin 12 Nov 2012 11:43 WIB

Komnas Perempuan Kasus Pemerkosaan TKI Diselesaikan

Rep: Lingga Permesti/ Red: Dewi Mardiani
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Merespon pemberitaan kasus perkosaan yang menimpa S, pekerja migran Indonesia oleh tiga anggota Polisi Malaysia di Bukit Mertajam, Pulau Pinang Malaysia, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta perwakilan Republik Indonesia (RI) di Malaysia dapat segera bertindak cepat untuk melindungi dan memenuhi hak korban.

Perwakilan RI di sana juga diminta  untuk mengawal proses hukum dan penyelesaian kasus tersebut. "Komnas Perempuan juga prihatin atas sikap Pemerintah Malaysia sebagai negara tetangga dan sahabat sesama anggota ASEAN yang tidak menunjukkan kerja sama dalam menjamin perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di negaranya," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah dalam pernyataan persnya, Senin (12/11).

Merujuk data dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), pada 2011 saja terdapat 2.209 pelecehan atau kekerasan seksual dan 535 orang perempuan pekerja migran yang kembali ke Tanah Air dalam keadaan hamil.

Oleh karenanya, sambung Yuniati, Komnas Perempuan sangat mendorong adanya kerja sama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, Suruhanjaya Hak Asasi Manusia (Suhakam/Komnas HAM Malaysia). Ketiga pihak ini dapat bersama-sama memantau dan mendorong Pemerintah Malaysia bersikap dan menjamin perlindungan perempuan pekerja migran Indonesia selayaknya sebagai negara tetangga dan anggota ASEAN.

Tingginya jumlah kasus kekerasan seksual termasuk perkosaan yang dialami oleh perempuan pekerja migran Indonesia di berbagai Negara tujuan kerja, belum diimbangi dengan ketersediaan layanan yang sesuai standar pemenuhan hak-hak dasar korban.

"Selama ini pemenuhan hak korban kebanyakan baru sebatas mengantar korban sampai ke rumah dan dikembalikan ke keluarga, padahal korban kekerasan seksual, terutama perkosaan, memerlukan penanganan khusus," ungkapnya.

Kasus yang menimpa S, juga semakin memperlihatkan kerentanan perempuan pekerja migran yang tidak berdokumen. Kerentanan yang dimaksud diantaranya penangkapan semena-mena, mengalami kekerasan seksual dan perampasan harta benda yang dimiliki.

"Komnas Perempuan meminta Kementerian Luar negeri RI untuk membuat Nota protes dan meminta pertanggungjawaban Pemerintah Malaysia, mengingat perkosaan adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelaku perkosaan adalah aparat Kepolisian Diraja Malaysia," katanya.

Kemudian, perwakilan RI harus melindungi dan menjamin hak korban dalam keadilan, kebenaran dan pemulihan sebagaimana mestinya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement