REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik akan mempelajari permintaan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kuasa hukum Diego Michiels. Belum dapat disimpulkan apakah permintaan penangguhan penahanan tersebut diterima atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan permohonan penangguhan disampaikan pada Ahad lalu, oleh kuasa hukum Diego Michiels dan Manajemen PSSI.
"Pengajuan penangguhan penahanan ini pertimbangannya karena Diego merupakan anggota timnas yang akan mengikuti kejuaraan AFF," ujar Rikwanto, Senin (12/11).
Berkas penangguhan tersebut sampai saat ini masih dipelajari oleh penyidik dan belum diketahui kapan penyidik akan menyimpulkan hasilnya.
Rikwanto mengatakan, apabila permohonan penangguhan ditolak oleh penyidik, maka Diego akan tetap ditahan di Polsek Metro Tanah Abang dan tetap menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan CCTV, terlihat jelas bahwa Diego terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Dan sangat kuat bagi Diego untuk dikenakan pasal 351 tentang pengeroyokan.