Selasa 13 Nov 2012 15:39 WIB

Perkosaan TKI Tekankan Pentingnya Revisi UU PPILN

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Dewi Mardiani
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Foto: Antara/Ismar
Tenaga Kerja Indonesia (TKI)

REPUBLIKA.CO.ID, PACITAN -- Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, kasus pemerkosaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh anggota Polisi Diraja Malaysia ini semakin mempertegas mengenai perlunya Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) untuk direvisi.

Saat ini Pansus RUU PPILN telah dibentuk dan siap untuk bekerja segera setelah masa sidang II Tahun Sidang 2012-2013 dimulai pada 19 November 2012. RUU PPILN akan menggantikan UU 39/2004.

Menurutnya, naskah RUU PPILN telah mencantumkan beberapa perubahan dari UU 39/2004 yang menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Dia mencontohkan, perlu ada kewajiban bagi perwakilan pemerintah, yaitu KBRI atau KJRI, untuk memberikan pendampingan, perlindungan, dan bantuan hukum kepada para TKI yang mengalami masalah hukum di negara penempatan.

Selama ini, kata dia, peran tersebut, oleh UU 39/2004, banyak dibebankan kepada PPTKIS (pihak swasta) melalui asuransi. ''Ke depan, perlu dipikirkan adanya perlindungan hukum secara integratif bagi seluruh TKI yang bekerja di setiap negara penempatan di seluruh dunia. Sehingga penanganan kasus hukum TKI yang selama ini lebih terkesan kasus per kasus atau ad hoc dapat dihindari,'' katanya dalam pernyataan persnya, Selasa (13/11).

Ia pun mengingatkan dan meminta kepada Pansus PPILN. Yaitu agar dalam proses pembahasan RUU tersebut untuk senantiasa mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan, terutama para buruh migran itu sendiri. Dengan begitu, RUU ini akan dapat bermanfaat dan memberikan perubahan yang positif kepada mereka.

Menurut Nova, kasus pemerkosaan TKI kali ini termasuk kasus yang biadab dan melukai harga diri bangsa Indonesia. Pasalnya, selama ini sering terdengar kasus pemerkosaan, penganiayaan, bahkan pembunuhan TKI yang dilakukan oleh warga negara Malaysia. Namun kali ini kejahatan pemerkosaan tersebut justru dilakukan oleh tiga orang anggota Kepolisian Diraja Malaysia.

''Saya mendesak kepada pemerintah, baik Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk mengambil langkah diplomasi dan upaya hukum berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia. Guna memastikan seluruh pelaku kejahatan pemerkosaan tersebut dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,'' papar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement