Rabu 14 Nov 2012 08:36 WIB

Kejaksaan Usut Kasus Cetak Sawah Rp15 M di Mesuji

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, senilai Rp 15 miliar, kini ditangani Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung. Kejati sedang memeriksa gabungan kelompok tani (gapoktan) dan pejabat dinas terkait.

Sudah enam Gapoktan yang diperiksa termasuk kepala Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan Mesuji. Asisten Intelijen Kejati Lampung, Sarjono Turin, menyatakan pemeriksaan Gapoktan untuk mengetahui apakaha ada penyimpangan dalam aliran dana pengerjaan cetak sawah.

 "Gapoktan dan rekanan masih diperiksa," kata Sarjono kepada wartawan Selasa (13/11). Kejati belum bisa memastikan kerugian dalam kasus cetak sawah ini, karena masih dalam tahap penyelidikan. Penetapan tersangka pun belum dilakukan..

Data yang diperoleh, proyek cetak sawah senilai Rp 15 miliar di Kabupaten Mesuji, berlangsung pada April hingga Desember 2011. Dana sebesar tersebut, diperuntukkan untuk sewa alat berat, beli benih, dan pengupahan pembersihan lahan.

Lokasi cetak sawah ini berada di Margojadi, Kecamatan Mesuji Timur seluas 500 hektare, dan SP 11 Kampung Srimulya, Kecamatan Mesuji seluas 400 hektare.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement