REPUBLIKA.CO.ID, CAWANG -- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap enam orang kurir dan penerima narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 2.609,9 gram. Di antara kurir dan penerima tersebut, ada satu orang yang berprofesi sebagai calon reporter berinisial AC.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Jozua Mamoto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya menangkap dua orang wanita yang berinisial AC dan BD yang tengah melakukan transaksi narkoba di dalam sebuah taksi di daerah Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11). AC berperan sebagai pengantar barang dan BD sebagai kurir barang itu.
"Setelah dilakukan pengeledahan di tempat tersebut, dalam tas besar, kami menemukan sebuah guling yang berisi 26 bungkus narkoba jenis sabu seberat 2.609,9 gram atau 2,6 kilogram," ujar Benny saat jumpa pers di gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (13/11) petang.
Petugas juga menangkap suami AC yang berinisial A. Benny menjelaskan, dari pengembangan terhadap AC, kemudian diketahui barang tersebut akan diserahkan kepada seorang wanita yang berinisial M.
Petugas pun melakukan melakukan control delivery atau menyuruh AC memberikan barang haram tersebut kepada M. Kemudian, lanjut Benny, petugas mengikuti M yang berjalan menuju sebuah mobil silver yang di dalamnya sudah ada pengemudi Warga Negara Asing (WNA) Afrika asal Nigeria, Afrika yang berinisial NL alias F.
Lalu petugas BNN melakukan penyergapan, tetapi NL hendak kabur dengan menabrak petugas. "Ketika kami berhasil hentikan dan akan ditahan, NL melawan kami sehingga kami terpaksa lepaskan dua tembakan ke kakinya,"ucap Benny.
Benny menuturkan, sehari setelah penangkapan beberapa tersangka, atau Selasa (6/11) lalu, petugas melakukan menggeledah rumah AC yang ada di Jonggol, Bekasi, Jawa Barat.
Ternyata, tambah Benny, di situ ditemukan beberapa lembar uang palsu (upal) yaitu dolar Amerika Serikat dan euro beserta material untuk membuat upal tersebut. Tidak hanya rumah AC, petugas juga melakukan pengembangan kasus yaitu A yang tinggal di sebuah apartemen.
"Di tempat tersebut petugas berhasil menangkap seorang WNA laki-laki asal Kamerun, Afrika berinisial J," tutur Benny.
Benny menambahkan, barang bukti upal kertas dolar AS sebanyak dua dus dan beberapa cairan kimia yang diduga sebagai bahan upal tersebut.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto menyatakan, para tersangka akan dikenakan pasal 112 mengenai membawa, memiliki secara tidak sah dan pasal 114 mengenai mengedarkan narkoba lebih dari lima gram.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati," ujar Sumirat.