REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA – Petugas Kepolisian Resor Jembrana menangkap tiga pelaku penyelundupan minuman keras jenis arak dari Pulau Bali ke Pulau Jawa.
"Sepanjang tahun 2011, kami berhasil menyita 600 liter arak Bali dari ketiga pelaku. Dalam penggrebekan kali ini, kami memperoleh barang bukti 87 liter arak dari tangan mereka," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Jembrana, AKP Wayan Setiajaya, di Negara, Rabu (14/11).
Sebelumnya, ketiga pelaku berinisial NKM, INM, dan INN sudah empat kali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama.
"Mereka termasuk pengepul arak terbesar di Kabupaten Jembrana. Arak-arak itu disimpan dalam jerigen dan disembunyikan di dalam rumahnya," ujar Setiajaya.
Setelah diperiksa polisi, selanjutnya ketiga pelaku akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Negara dengan tuduhan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.