Kamis 15 Nov 2012 17:16 WIB

Menteri ESDM Terbitkan Dua Kepmen Alih Fungsi BP Migas

Rep: dwi murdaningsih/ Red: Taufik Rachman
Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pengunjung beraktifitas di dalam kantor BP Migas, Jakarta, Selasa (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kementrian ESDM mengumpulkan karyawan eks BP Migas untuk sosialisasi Perpres nomor 95 tahun 2012. Peraturan yang ditandatangai 13 November oleh SBY ini berisi tentang pengalihan pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Namun menteri ESDM Jero Wacik yang sedianya hadir dalam sosialisasi ini tidak hadir, diwakili oleh wakil menteri Rudi Rubiandini. Rudi menjelaskan bahwa fungsi BP migas dialihkan kepada menteri ESDM. Segala kontrak yang ditangani BP Migas tetap berlaku sebagaimana mestinya.

"Petugas yang biasanya merilis untuk ekspor LNG, minyak tetap laksanakan. Yang melakukan pengeboran tetap dilaksanakan," ujar Rudi, Kamis (15/11).

Rudi menambahkan, dua keputusan baru dibuat untuk memperjelas dan menguatkan status BP migas sebagai turunan dari Perpres. Ia menyebutkan Kepmen nomor 3135/K/ 08/MPF/2012 tentang  pengalihan tugas, fungsi, dan organisasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha minyak hulu.  

Pelaksanaan tugas, fungsi dan organisasi BP Migas dialihkan kepada satuan kerja sementara  pelaksanaan kegiatan usaha minyak hulu. Seluruh personalia BP migas dialihkan kepada SKS pelaksanaan kegiatan hulu minyak dan gas "Hal yang terkait dengan kegiatan operasional termasuk personalia, dan aset diterapkan pada SKS," ujarnya.

Jabatan-jabatan pada BP migas diterapkan pada lembaga baru.  Lembaga baru ini berada di bawah dan bertanggungkawab terhadap menteri ESDM. Kepmen berlaku sejak diterbitkan tanggal 13 November sampai ada kepmen terbaru.

Selain itu, ESDM menerbitkan Kepmen nomor 3136/K/ 08/MPF/2012 tentang pengalihan pekerja BP Migas. Pekerja yang semula sebagai wakil kepala dan deputi pada BP Migas, akan menjadi wakil kepala dan deputi pada lembaga yang baru. Semua pekerja diberikan gaji, tunjangan jabatan  sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pengalihan.    

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement