REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, menangkap seorang Anak Baru Gede (ABG) bersama temannya yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu di dalam tempat tinggalnya.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Efrizal Sik di Banjarmasin, Jumat (16/11) mengatakan, penangkapan itu hasil informasi warga yang menyebutkan di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.
Hasil penyelidikan, akhirnya ABG yang masih berusia 16 tahun itu ditangkap bersama temannya dan barang bukti sebanyak lebih kurang 23 paket seberat 9,49 gram.
Dari penangkapan itu diketahui kedua pelaku yang di antaranya ABG itu berinisial, AY alias Johan (16) warga jalan Kelayan A Banjarmasin Tengah, dengan RD alias Ojek (39) warga jalan Pekapuran Raya Banjarmasin Timur.
Terus dikatakan, kedua pelaku itu ditangkap Satuan Narkoba Unit Idik III yang dipimpin langsung Kanit III, Iptu Suryanthi, pada Rabu (14/11) sekitar pukul 00.15 wita.
Dengan barang bukti yang cukup dan ditemukan di dalam rumahnya, akhirnya kedua pelaku Johan dan Ojek langsung digiring ke Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin untuk dilakukan penyidikan oleh petugas.
"Hasil penyidikan Johan dan Ojek ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di rumah tahanan milik kita, untuk proses lebih lanjut," tutur pria pendiam itu.
Bukan itu saja, hasil penyidikan sementara mereka dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.
Sementara Johan (16), mengatakan, barang haram itu milik ayahnya, dan dia hanya sekadar membantu ayah karena setiap ada yang mau membeli dirinya yang menjualkan.
"Kalau aku membantu ayah, jadi ayah memberi aku uang jajan dan uang itu aku gunakan untuk main warnet dan beli rokok serta belanja sehari-hari," tuturnya kepada Wartawan.