REPUBLIKA.CO.ID,Tahapan keempat dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pemeriksaan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP untuk: (1) menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP; dan (2) tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan oleh DJP.
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan WP, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan WP sebenarnya.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka: (1) pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan; (2) penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP; (3) WP mengajukan keberatan; (4) pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto; (5) penentuan WP berlokasi di daerah terpencil; (6) penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai; (7) pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak; (8) penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau (8) memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.
Berdasarkan kriteria yang merupakan alasan atau dasar dilakukannya pemeriksaan, terdapat dua macam pemeriksaan yakni: (1) pemeriksaan rutin; dan (2) pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atau karena diwajibkan oleh Undang-Undang KUP. Sedangkan pemeriksaan khusus atau pemeriksaan berdasarkan analisis risiko (risk based audit), merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang berdasarkan hasil analisis risiko secara manual atau secara komputerisasi menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi (1) pemeriksaan lapangan; dan (2) pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang 4 (empat) bulan lagi sehingga menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau kuasanya sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi sehingga menjadi 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Andaikata karena salah satu kriteria tertentu di atas, WP diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, maka WP wajib untuk: (1) memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; (2) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik; (3) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan; (4) menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; (5) meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk pemeriksaan kantor; dan (6) memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.
Sedangkan hak WP dalam hal dilakukan pemeriksaan adalah (1) melihat Surat Perintah Pemeriksaan; (2) melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; (3) mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan; (4) meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT; (5) hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan; (6) mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan; dan (7) memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian kuisioner. Dalam hal pemeriksaan lapangan, WP berhak meminta Pemeriksa untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan.
Selama WP memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, maka tak ada yang perlu dikuatirkan jika suatu saat diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, karena hak Anda sebagai WP dijamin dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya yang profesional di lapangan. Selamat menunaikan kewajiban dan menikmati hak perpajakan Anda, khususnya di lingkup pemeriksaan pajak. Bangga Bayar Pajak!