Senin 19 Nov 2012 19:04 WIB

KPK Periksa Mahfud Suroso Soal Hambalang

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Direktur PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/11), memeriksa  Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso. Ia diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Jawa Barat.

Ia diperiksa selama lebih dari enam jam. Usai menjalani pemeriksaan, Mahfud mengakui jika penyidik KPK  telah menyita sejumlah barang miliknya terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung olahraga di Hambalang. Semua yang dokumen yang berkaitan dengan proyek Hambalang, baik di kantornya, maupun di kediamannya telah diamankan satgas KPK.

Menurut Mahfud, penyita menyita sejumlah buku yasin miliknya di kediamanya di Jalan Kartika Pinang Sektor 7, Pondok Pinang, Jakarta,  penyidik juga turut menyita buku Yasin atau surat Yasin miliknya. "Surat Yasin, bergambar foto Anas Urbaningrum," kata Mahfud.

Dia pun mengakui, dia memang memiliki hubungan keluarga dengan Anas Urbaningrum, melalui isteri Anas, Athiyyah Laila. Soal Hambalang, dia kembali menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pekerjaan sesuai aturan. Dia juga membantah jika uang Rp 63 Miliar yang diterima PT Dutasari, sesuai temuan BPK, merupakan fee proyek Hambalang. "Itu  uang muka. Bukan fee. Itu uang muka untuk PT Dutasari mengerjakan proyeknya (mekanikal elektrikal)," kata Mahfud.

Audit BPK mengungkap MS (Mahfud Suroso) selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, beberapa waktu lalu.

Ia menyebut PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung fee proyek Hambalang kemudian mengalokasikannya ke Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta ke DPR. Namun, baik Anas maupun Andi membantah pertanyaan Nazaruddin.

Sedangkan transaksi yang direkam PPATK, ditemukan bahwa Mahfud Suroso telah menerima uang sebesar Rp 1miliar dari M Arifin yang merupakan komisaris PT Meraphora Solusi Global (MSG), salah satu perusahaan konsultan perencanaan proyek Hambalang. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement