Rabu 21 Nov 2012 23:14 WIB

17 Provinsi Sudah Tetapkan UMP

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hafidz Muftisany
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar
Foto: Antara
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 17 provinsi telah menetapkan UMP 2013. Provinsi tersebut adalah Nanggore Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulawesi Selatan dan Papua.           

Dalam hal ini Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP. Namun  kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten/Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi  (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing. "Harap dipercepat supaya tidak menimbulkan masalah," katanya, Rabu (21/11).

Berdasarkan Kepmen 226/Men/2000, UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi.

Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.

"Apabila diperlukan kami akan terjunkan tim konsultan dari Kemnakertrans ke provinsi yang belum menetapkan UMP," ucapnya.

Muhaimin menyebut penetapan upah minimum tidak hanya perpatokan pada nilai KHL sesuai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012. Tetapi juga variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

Pertimbangan lainnya, yakni peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement