REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) dinilai kurang sosialisasi.
Hal ini menyebabkan banyak kesimpangsiuran informasi yang berujung pada aksi demo buruh.
Terbukti, sikap buruh pun terbelah menyikapi UU BPJS/UU SJSN ini. Di satu sisi, sebagian buruh menolak UU SJSN/UU BPJS karena dianggap akan memberatkan para pekerja/buruh karena diharuskan membayar iuran.
Namun di sisi lain, buruh justru mendukung UU SJSN/UU BPJS. Bahkan mendesak agar pemerintah bersungguh-sungguh mempersiapkan beroperasinya BPJS Kesehatan, yang sesuai UU BPJS akan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014.
"Ini karena kurangnya sosialisasi baik dari pemerintah, PT Jamsostek, PT Askes, maupun DPR, kepada masyarakat luas, terutama kepada buruh," ujar Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf, Ahad (25/11).
Untuk itu, Nova mengajak seluruh pihak untuk lebih meningkatkan sosialisasi UU SJSN/UU BPJS terhadap seluruh lapisan masyarakat. "Supaya tercapai persamaan persepsi terhadap kedua UU tersebut," ucapnya.
Kurangnya sosialisasi, kata Nova, menimbulkan kekhawatiran para buruh. Buruh khawatir iuran yang diberikan dimaksudkan untuk membayar iuran masyarakat miskin. "Padahal, sesungguhnya UU SJSN/UU BPJS telah mengatur bahwa iuran masyarakat miskin dibayarkan oleh negara melalui APBN," ujarnya.