Senin 26 Nov 2012 19:21 WIB

RUU Kamnas Dikhawatirkan Merusak Reformasi Keamanan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Djibril Muhammad
RUU Kamnas (ilustrasi)
Foto: Setara Institute
RUU Kamnas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) dikhawatirkan merusak reformasi keamanan yang telah dibangun pascareformasi 1998. Kendati masih perlu dievaluasi, reformasi kemanan dinilai sudah baik. 

"Reformasi keamanan yang telah dirintis sejak reformasi, terutama terkait pemisahan fungsi militer dalam hal ini TNI, dan Polri sudah baik," ujar Direktur Eksekutif Imparsial Pungki Indarti di Kantor Imparsial, Senin (26/11).

Saat ini, kata Pungki, militer hanya diberikan kewenangan menjaga keamanan negara dalam konteks ancaman dari luar. Sementara. Institusi Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di masyatakat. 

Jika RUU Kamnas diterapkan, maka bisa mengembalikan peran militer di ranah sipil. "Militer nanti bisa menangkap siapa saja yang dianggap mengganggu keamanan nasional," ucapnya.