Senin 26 Nov 2012 23:14 WIB

Mantan Bupati Buleleng Ditahan di LP Keborokan

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Mantan Bupati Buleleng, Bali, Putu Bagiada, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, di Kerobokan, Kabupaten Badun, Senin.

Majelis Hakim Tipikor yang diketuai I Gusti Agung Bagus Komang Wijaya Adhi menetapkan agar terdakwa menjalani penahanan di Lapas Kerobokan.

"Permohonan keluarga supaya dilakukan penahanan di Lapas Singaraja, tetap kami pertimbangkan, tapi mulai saat ini terdakwa harus berada di Lapas Kerobokan," kata Wijaya Adhi.

Untuk itu, jaksa diminta melaksanakan penetapan itu dan terdakwa diminta menaatinya demi lancarnya proses persidangan selanjutnya. Namun, Bagiada tetap akan diberi kemudahan jika nantinya perlu berobat.

Pada persidangan perdana itu, Jaksa I Wayan Suardi mendakwa Bagiada melakukan tindak pidana korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.

Bagiada yang didampingi penasihat hukum Adnan Buyung Nasution, diduga telah membuat surat keputusan (SK) yang melanggar ketentuan Menteri Keuangan dan Undang Undang tentang Pemerintah Daerah (Pemda), karena penerbitan SK itu tidak dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Buleleng.

"Perbuatan terdakwa ini berarti membuat sebuah keputusan yang menguntungkan kelompoknya, keluarganya atau suatu korporasi dan dirinya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujar Suardi.

Oleh karena itu terdakwa yang mengaku sebagai pengusaha bidang properti beralamat di Puri Celuk Buluh Jalan Cenderawasih No.5 Desa Kalibukbuk, Singaraja, dijerat dua pasal.

Atas dakwaan itu, kubu Bagiada tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Majelis hakim menetapkan persidangan berikutnya Senin (3/12), dengan agenda pemeriksaan saksi.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement