REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh napi Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan dugaan terlibat peredaran gelap narkoba berbagai jenis.
Mereka menggunakan ponsel dan berkomunikasi dengan menelpon dan mengirimkan pesan singkat.
"Semuanya kita pinjam dulu untuk menjalani pemeriksaan," jelas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, saat dihubungi, Selasa (27/11).
Ketujuh napi tersebut adalah:
1. Hillary K Chimezie
Dia diduga terlibat dalam mengendalikan peredaran 2,6 Kilogram sabu yang melibatkan kurir seorang pewarta, Zakiah alias AC, yang ditangkap awal November lalu di Sarinah, Jl MH Thamrin Jakarta Pusat.
Dia adalah napi yang semula divonis mati karena mengedarkan lebih dari lima kilogram heroin. Kemudian putusan mati dibatalkan pada Peninjauan Kembali (PK) 2009 lalu dan diganti vonis kurungan penjara 12 tahun.
2. Yoyo
Yoyo pada 2011 lalu terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Lapas Narkotika Nusakambangan. Dia ketika itu diduga mampu memasarkan 10 kilogram sabu senilai Rp 20 miliar setiap harinya. Dia sudah menjalankan aksinya selama delapan tahun.
Dia semula divonis 22 tahun karena menjadi bandar narkoba. Kemudian diproses hukum lebih lanjut sehingga saat ini dia menjalani kurungan penjara selama 35 tahun terkait empat perkara narkoba. Dia mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan.
Baru-baru ini, dia terlibat dalam pengendalian peredaran gelap ratusan gram heroin. "Sudah ada kurir yang kita tangkap di Jakarta. Kami akan periksa Yoyo lebih lanjut," jelas Direktur Tindak Kejar BNN, Kombes Jan De Fretes, saat dihubungi.
3. Yadi Mulyadi.
Yadi berperan sebagai pengendali jaringan narkoba yang melibatkan perempuan, CM alias CN. Ada juga IS dan DA. Semuanya ditangkap BNN pada Ahad (4/11) lalu. "Mereka mengaku diperintahkan Yadi," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Benny Mamoto.
Yadi juga memerintahkan kurir lainnya, MS alias A dan RG yang sudah ditangkap BNN di Bogor pada 10 November lalu. Barang diantar dengan ojek berupa sabu sebanyak 2,4 Kilogram.
Yadi adalah terpidana mati kasus pembunuhan.