REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus narkoba, Hillary K Chimezie, dijemput Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN), karena diduga kembali terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Dia dijemput BNN dari sel tahanannya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (27/11).
"Kami bon dulu," jelas Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Benny Jozua Mamoto, saat dihubungi, Selasa (27/11). Hillary dibawa ke Kantor BNN dari Lapas tempatnya menjalani vonis Peninjauan Kembali (PK) berupa kurungan penjara selama 12 tahun sejak 2009.
Benny menyatakan Hillary berperan sebagai pengendali utama yang menelpon dan mengirimkan pesan singkat kepada sejumlah kurir di Jakarta. "Kami akan gali lebih dalam," jelas Benny.
Hillary diduga berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkoba yang melibatkan seorang pewarta, Zakiah alias Agnes yang ditangkap di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Zakiah diduga terlibat dalam peredaran gelap 2,6 Kilogram sabu yang diletakkan dalam bantal guling putih. "Itu bantal guling seharga Rp 5 miliar lebih. Mahal," jelas Benny.
Zakiah alias AC dan BD pada awal November lalu tengah melakukan transaksi narkoba di dalam sebuah taksi di daerah Sarinah Thamrin. Keduanya kemudian ditangkap. Petugas juga menangkap suami AC yang berinisial A. Benny menjelaskan, dari pengembangan terhadap AC, kemudian diketahui barang tersebut akan diserahkan kepada seorang wanita yang berinisial M.
Petugas melakukan melakukan control delivery dengan menanyakan AC akan dibawa ke siapa barang itu. Ternyata kepada seorang wanita berinisial M di Manggarai Jakarta Pusat.
Di Manggarai, M sudah menunggu ditemani seorang Warga Nigeria, NL, yang berdiam di sebuah mobil berwarna perak. Lalu petugas BNN melakukan penyergapan, tetapi NL hendak kabur dengan menabrak petugas. "Ketika kami berhasil hentikan dan akan ditahan, NL melawan kami sehingga kami terpaksa lepaskan dua tembakan ke kakinya," ucap Benny.
Benny menuturkan, sehari setelah penangkapan beberapa tersangka, atau Selasa (6/11) lalu, petugas melakukan menggeledah rumah AC yang ada di Jonggol, Bekasi, Jawa Barat.
Ternyata, tambah Benny, di situ ditemukan beberapa lembar uang palsu (upal), yaitu dolar Amerika Serikat dan euro beserta material untuk membuat upal tersebut. Tidak hanya rumah AC, petugas juga melakukan pengembangan kasus, yaitu A yang tinggal di sebuah apartemen. "Di tempat tersebut petugas berhasil menangkap seorang WNA laki-laki asal Kamerun, Afrika berinisial J," tutur Benny.
Dari pemeriksaan Zakiah dan teman-temannya, diketahui bahwa sabu senilai lebih dari Rp 5 miliar itu diduga milik Hillary K Chimezie. "Karena itu Hillary K Chimezie kami pinjam dulu untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.