REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi menutup SMK Cabangungin karena dianggap ilegal dan memindahkan seluruh siswanya ke sekolah terdekat.
"Sekolah tersebut tidak memiliki izin beroperasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi," kata Kepala Seksi Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Edis Maryadi di Cikarang, Rabu.
Menurut dia, dalam mendirikan SMK baru perlu ditempuh sejumlah prosedur perizinan seperti izin beroperasi dan status hukum bangunan. "SMK yang berada di Cabangbungin itu memang tidak ada izinnya. Masalah muncul karena sudah berani menerima murid," katanya.
Edis mengatakan 76 siswa yang terlanjur mendaftar di SMK Cabangbungin sudah disalurkan ke SMK terdekat agar bisa tetap belajar. Mayoritas dipindahkan ke SMK Babelan sebanyak 39 siswa. "Sisanya menyebar ke SMK yang ada di Kabupaten Bekasi, tergantung keinginan siswanya," kata dia.
Sejumlah siswa pindahan dari SMK Cabangbungin terlihat sudah mulai membaur dengan siswa lainnya di SMK Babelan. Para siswa pindahan tersebut terlihat sangat senang, karena tidak lagi belajar di tempat terbuka pascapenutupan sekolah oleh Pemkab Bekasi beberapa pekan lalu.
"Sudah nyaman di sini, tidak lagi khawatir karena sekolahnya resmi dan punya gedung sendiri," kata Mahmudi, salah seorang siswa pindahan SMK Cabangbungin saat ditemui di SMK Negeri Babelan.
Sebelumnya diberitakan, 76 siswa SMK Cabangungin terpaksa harus belajar di lapangan karena diusir dari sekolahnya.Para siswa juga sempat diteror dan diancam agar tidak mengikuti proses belajar mengajar.
Para guru dan murid sempat bertahan bejalar di lapangan, dan bersikeras keberadaan SMK Cabangbungin sangat dibutuhkan warga sekitar.
Para guru dan siswa pernah mengadukan masalah tersebut mulai dari DPRD Kabupaten Bekasi hingga ke Komnas Perlindungan Anak.