REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri melimpahkan tiga tersangka kasus Bank Century ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (30/11) malam. Ketiga tersangka yang diserahkan Bareskrim ke Kejagung adalah Stevanus Faruq, Raden Mas Johanes Sarwono, dan Muhsin Umar.
Stevanus diduga menerima uang Rp4,6 miliar, Umar mendapat Rp15,7 miliar, dan Sarwono Rp40,3 miliar dari pemilik Bank Century, Robert Tantular. Saat hendak memasuki mobil polisi, ketiga tersangka tidak memberikan jawaban apapun atas pertanyaan para wartawan.
"Stevanus diduga menerima uang senilai Rp4,6 miliar, sementara Umar Rp15,7 miliar dan Sarwono Rp40,3 miliar," kata Kasubdit IV Money Laundering Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Kombes Pol Agung Setya di Jakarta.
"Ini kasus Bank Century terkait dana nasabah Antaboga diambil dengan cara melawan hukum sebesar Rp342 miliar oleh Robert Tantular," kata Agung.
Selanjutnya Robert melakukan pencucian uang dengan mengalirkan dana dari Antaboga ditempatkan di PT Graha Nusa Utama (GNU), katanya.
Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktorat II Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan aliran dana Bank Century melalui PT Antaboga Delta Sekuritas.