REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hotma Sitompul, pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, membantah keterlibatan Kapolri dalam kasus yang membelit kliennya
"Tidak ada urusan dengan Kapolri," kata Hotman saat mendampingi Djoko saat dipanggil KPK, Senin (3/12).
Djoko Susilo terakhir diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Jumat (5/10). Saat itu ia tidak berkomentar mengenai isi pemeriksaannya. (baca: Kembali Dipanggil, Djoko Susilo akan Ditahan KPK?).
Djoko hanya mengungkapkan akan mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Jenderal bintang dua tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pada 27 Juli 2012 KPK menetapkan tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Kakorlantas Irjen Polisi Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas non-aktif), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator dan Sukotjo S Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Satu tersangka yaitu Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun di rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek.
KPK sudah memeriksa sejumlah saksi untuk proyek senilai Rp 196,8 miliar dengan tersangka Djoko tersebut, termasuk mantan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Didik Purnomo, Ketua Panitia Pengadan Barang dan Jasa Simulaor AKBP Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Polri Kompol Legimo.