REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Pemilukada Gubernur Lampung diputuskan tak dapat dilaksanakan pada 2013. “Penyelenggearana pilkada tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2013. Alasannya, banyak sekali,” ujar Dirjen Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Bandar Lampung, Senin (3/12).
Keputusan tersebut diambil setelah diadakan pertemuan antara Kemendagri, Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, Ketua KPU Pusat dan KPU Lampung, Ketua DPRD Lampung, Bawaslu Pusat dan Lampung.
Menurut Djohermansyah, banyak alasan yang dikemukakan dalam rapat tertutup yang berlangsung selama lima jam tersebut. Masing-masing yang hadir, termasuk gubernur, KPU, dan lainnya, memiliki alasan tersendiri, terhadap penyelenggaraan pemilukada gubernur Lampung.
Ia menjelaskan, hasil rapat ini dalam rangka penyelesaian waktu pelaksaana pemilukada. Serta agar dapat tercipta islah antara KPU dan Pemprov Lampung. “Kalau dulu tidak berjalan harmonis, mudah-mudahan dari hasil pertemuan ini ke depan gubernur dan KPU Lampung dapat bekerja sama, untuk membangun sinergis dalam penyelenggaran pembangunan Lampung,” katanya.
Semoga saja, ucapnya, ada langkah lanjutan dari pemerintah setelah keputusan tidak dilaksanakan pilgub pada 2013.
Sebelumnya, KPU Lampung telah menyusun naskah tahapan dan biaya penyelenggaraan pemilukada gubernur Lampung peride 2014-2019. Pemungutan suara pilgub telah ditetapkan pada 28 Oktober 2013 untuk putaran pertama dan Desember 2013 untuk putaran kedua.
Pilgub awalnya memang dipercepat karena saat berakhirnya masa jabatan Gubernur Lampung, Sajchroedin ZP pada 2 Juni 2014 bertepatan dengan penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden.