REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Data dari Laporan Aduan (Lapdu) masyarakat terkait perbuatan tercela aparat Kejaksaan Republik Indonesia, menunjukan jumlah yang cukup mencengangkan.
Setidaknya dalam kurun waktu empat tahun terakhir, tercatat angka 953 Penjatuhan Hukum Disiplin (PHD) telah diberikan kepada oknum Kejaksaan.
"Itu PHD-nya, artinya itu adalah yang sudah terbukti melakukan pelanggaran dan kita beri sanksi. Kalau Lapdu dari masyarakat, sejak tahun 2009 itu sudah ribuan yang masuk hingga September 2012," kata Dachamer Munthe, Sesjam Pengawasan Kejaksaan Agung, Senin (3/11) siang.