REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK menyatakan belum ada penetapan tersangka baru pascapenahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Djoko Susilo, Senin (3/12).
Djoko resmi menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, setelah KPK memeriksa Djoko untuk kali kedua, Senin (3/12).
"Masih di proses penyidikan dengan tersangka DS (Djoko Susilo). Kita sedang melengkapi berkas untuk kemudian diproses ke penuntutan," kata juru bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Senin (3/12).
Johan Budi menuturkan dalam kasus simulator SIM di Korlantas Polri, penyidik KPK masih fokus pada Djoko Susilo. Namun, Johan menegaskan bukan berarti tersangka lainnya tidak akan dipanggil, termasuk Brigjen Didik Purnomo yang sudah dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Djoko.
Kerugian negara dalam kasus tersbeut sementara berkisar Rp 100 miliar. Penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), menurut Johan sudah mendekati akhir.
"Sementara ini negara mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar, mungkin bisa terus bertambah," jelasnya.