Rabu 05 Dec 2012 17:03 WIB

Penyidik Ditarik, Mabes Polri: Itu tak Terkait DS

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Heri Ruslan
Boy Rafli Ammar (depan)
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Boy Rafli Ammar (depan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri menyampaikan tidak akan melakukan perpanjangan masa bakti 13 anggotanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Polri menyampaikan, sesuai dengan surat penugasan yang berakhir pada 30 November lalu, secepatnya pada bulan Desember ini para penyidik akan seger ditarik dari KPK.

 

“Anggota kami akan segera ditarik dari KPK, belum ada keputusan apakah akan dilakukan pergantian dengan jumlah sepadan atau tidak. Yang jelas mereka tidak akan lagi menjadi bagian dari KPK,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).

 

Ke-13 penyidik ini sendiri adalah Imam Turmudi, Robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Ricard, Usman  Purwanto, Asep Guntur, Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso, Budi Nugroho, dan Novel Baswedan.

 

Nama terakhir sempat santer dibicarakan publik, karena ia menjadi garda terdepan dalam membongkar kasus simulator SIM Polri yang menyeret nama Irjen Djoko Susilo. Dan kebijakan Polri menarik dirinya dari KPK pada Oktober lalu sempat mengundang polemik.

 

Boy menegaskan tidak ada kaitan antara ditetapkannya mantan kepala Korlantas Polri itu sebagai tahanan oleh KPK dalam penarikan penyidik ini.

 

Menurutnya, prosedur penarikan para penyidik ini telah sesuai dengan ketentuan, karena mereka telah berbakti di KPK selama 5 tahun.

 

“Tidak ada unsur yang berkaitan. Mereka di KPK adalah pembina fungsi teknik. Lagi pula, para penyidik berhak dan berkewajiban melaksanakan tugas lainnya di institusi Polri, setelah mengabdi di KPK,” ujar dia menjawab pertanyaan Republika.

 

Ia beralasan, para penyidik ini perlu mengembangkan karir mereka di lembaga tempat mereka bekerja, dan itu adalah Polri bukan KPK.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement