REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar (Mabes) Polri menyampaikan tidak akan melakukan perpanjangan masa bakti 13 anggotanya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Polri menyampaikan, sesuai dengan surat penugasan yang berakhir pada 30 November lalu, secepatnya pada bulan Desember ini para penyidik akan seger ditarik dari KPK.
“Anggota kami akan segera ditarik dari KPK, belum ada keputusan apakah akan dilakukan pergantian dengan jumlah sepadan atau tidak. Yang jelas mereka tidak akan lagi menjadi bagian dari KPK,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Ke-13 penyidik ini sendiri adalah Imam Turmudi, Robhertus Yohanes, Eddy Wahyu, Yohanes Ricard, Usman Purwanto, Asep Guntur, Bagus Suropraptomo, Taufik Herdiansyah Zeinardi, Afief Yulian, Salim Riyad, Budi Santoso, Budi Nugroho, dan Novel Baswedan.
Nama terakhir sempat santer dibicarakan publik, karena ia menjadi garda terdepan dalam membongkar kasus simulator SIM Polri yang menyeret nama Irjen Djoko Susilo. Dan kebijakan Polri menarik dirinya dari KPK pada Oktober lalu sempat mengundang polemik.
Boy menegaskan tidak ada kaitan antara ditetapkannya mantan kepala Korlantas Polri itu sebagai tahanan oleh KPK dalam penarikan penyidik ini.
Menurutnya, prosedur penarikan para penyidik ini telah sesuai dengan ketentuan, karena mereka telah berbakti di KPK selama 5 tahun.
“Tidak ada unsur yang berkaitan. Mereka di KPK adalah pembina fungsi teknik. Lagi pula, para penyidik berhak dan berkewajiban melaksanakan tugas lainnya di institusi Polri, setelah mengabdi di KPK,” ujar dia menjawab pertanyaan Republika.
Ia beralasan, para penyidik ini perlu mengembangkan karir mereka di lembaga tempat mereka bekerja, dan itu adalah Polri bukan KPK.