REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- AF, oknum jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Tinggi Riau harus menerima sanksi berupa pencopotan jabatannya sebagai jaksa akibat ketahuan selingkuh dengan seorang wanita pegawai di Kejati Riau. "AF mendapatkan sanksi dari Jaksa Agung yakni pencopotan jabatan sebagai jaksa selama dua tahun," kata Humas Kejati Riau, Andri Ridwan, di Pekanbaru, Kamis (6/12).
Saat ini AF menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) pada Kejaksaan Negeri Nusa Tenggara Timur (NTT). Perbuatan selingkuh AF bersama seorang pegawai Kejati Riau berisial D sebelumnya terbongkar sejak tiga bulan lalu.
Keduanya tertangkap tangan selingkuh dan berbuat mesum di rumah kos pegawai Kejaksaan (berinisial D) yang berada di Pekanbaru, Riau. Sanksi berupa pencopotan sementara jabatan sebagai jaksa oleh FA kata Adri, diputuskan olah Jaksa Agung yang telah melakukan pemprosesan sejak lama.
Surat ini kata dia, sudah telah turun atau sampai ke Kejati Riau sejak beberapa minggu yang lalu. "Hukumannya pencopotan jaksa selama dua tahun. Palingan juga beliau hanya bisa menjabat di bagian tata usaha saja," kata Andri.
Ditanya terkait jumlah jaksa di Kejati Riau yang terlibat kasus hingga harus mendapatkan sanksi pencopotan jabatannya, Andri mengakui cukup banyak. "Saya rasa cukup banyak, namun kami belum melakukan pendataan untuk yang tahun ini. Kalau sudah didata nanti akan kami umumkan," katanya.
Jaksa Agung Republik Indonesia Basrief Arief sebelumnya di suatu acara di Pekanbaru menyatakan, lebih dari 200 jaksa ketahuan bermasalah dengan hukum dan kedisiplinan kerja sehingga diproses oleh Kejaksaan Agung, bahkan sebanyak 20 orang diantaranya telah dipecat akibat pelanggaran berat.
Menututnya, macam-macam masalah yang menimpa para oknum jaksa itu, mulai dari tindakan yang indispliner serta lainnya, bahkan kasus pidana. Ratusan orang jaksa bermasalah ini, juga masih banyak yang tengah diproses kasusnya dan masih dimungkinkan dipecat jika pelanggarannya berat.
Basrief mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna membahas permasalahan itu. Bagi pegawai kejaksaan yang terbukti melakukan tindakan tercela, demikian Basrief, Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi, mengingat hal tersebut sangat melecehkan koorps Kejaksaan sebagai penegak hukum dan kedisiplinan di Indonesia.