REPUBLIKA.CO.ID, Saat seruan untuk shalat Jumat dikumandangkan maka segenap Muslim yang telah memenuhi syarat dan tidak beruzur, wajib segera menuju masjid guna menghadiri pelaksanaan shalat.
Allah SWT memerintahkan segenap Muslim untuk menjalankan shalat Jumat. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al-Jumah [62]: 9).
Persoalan yang mengemuka terkait hukum Jumat ialah transaksi jual beli yang dilakukan oleh Muslimah, ataupun mereka yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat.
Bila ulama sepakat, hukum jual beli yang dilakukan oleh mereka yang termasuk kategori wajib Jumat adalah haram.
Sekalipun, mereka berbeda pendapat soal waktunya. Menurut Mazhab Hanafi, larangan itu dimulai ketika azan pertama untuk shalat Jumat dilaksanakan.
Sedangkan menurut mazhab mayoritas, pengharaman jual beli itu adalah azan kedua. Tetapnya, saat imam tengah berada di atas mimbar. Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, merupakan kelompok yang mewakili mayoritas di sini.
Lalu, bagaimana dengan hukum transaksi jual beli oleh Muslimah. Para ulama mazhab empat sepakat, Muslimah boleh melakukan jual beli sebelum ataupun ketika shalat Jumat dilangsungkan. Transaksi yang mereka lakukan pun dianggap sah.
Menurut Mazhab Hanafi, jual beli saat shalat Jumat hukumnya tidak haram bagi kaum perempuan dan orang laki-laki yang beruzur. Mereka menegaskan bahwa ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak terkena kewajiban shalat Jumat.