REPUBLIKA.CO.ID, Larangan jual beli saat shalat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang terkena wajib shalat.
Dalam kitab “Hasyiyat ad-Dasuqi ala as-Syarhi al-Kabir”, dijelaskan jika dua belah pihak melangsungkan transaksi, termasuk jual beli, ketika shalat Jumat, maka transaksi tersebut dinyatakan rusak.
Ini bila keduanya merupakan kalangan yang terkena wajib shalat Jumat.
Menurut Mazhab Syafi’i, pelaksanaan transaksi bagi mereka yang tidak terkena wajib Jumat hukumnya boleh dan tidak dinyatakan makruh.
Sedangkan menurut Mazhab Hanbali, seperti dijelaskan Ibnu Qudamah dalam kitab “Al-Mughni”, larangan jual beli saat shalat Jumat hanya berlaku bagi mereka yang terkena wajib shalat. Sedangkan bagi perempuan, anak-anak dan para musafir, ketentuan tersebut tidak berlaku.
Sedangkan jika salah satu pelaku transaksi adalah mereka yang terkena wajib Jumat dan satu lagi Muslimah, misalnya, mereka sepakat hukumnya tetap haram. Tetapi, keharaman itu berlaku hanya untuk pihak lelaki.
Apakah transaksi yang dijalankan rusak, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama memandang akad tersebut batal dan haram bagi pihak lelaki. Sedangkan sebagian ulama berpendapat akad tidak rusak. Hanya dihukumi makruh.
Karenanya ulama menyarankan agar Muslimah menghindari berjual beli saat shalat Jumat. Ini antara lain untuk menghormati mereka yang tengah menunaikan shalat.