REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Peraturan Pemerintah Nomor 66/2005 tentang manajemen SDM KPK belum diketok palu. Pasalnya, pihak-pihak terkait masih belum sepakat mengenai masa tugas penyidik di KPK.
“Presiden dalam 1-2 hari ke depan ini sudah menugaskan KemenPAN dan RB, Kemenkumham, dan KPK untuk merumuskan angka atau aturan yang tepat bagi SDM yang bertugas ke KPK,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Djoko Suyanto.
Pernyataan diberikan dalam keterangan pers usai pertemuan pimpinan KPK dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jumat siang (7/12).
Untuk diketahui, Presiden SBY sempat memberikan pernyataan resmi pada 8 Oktober lalu tentang kisruh antara KPK dan Polri. Dalam pidatonya, ia menegaskan perlu merevisi PP 63/2005 terutama pasal 5 ayat (3).
Di dalamnya disebutkan masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang kembali satu kali. Termasuk di dalamnya penyidik yang harus mengikuti alih penugasan.
Presiden menilai aturan itu tidak baik karena jika terlalu cepat bisa menghambat tugas penyidikan. Seperti pada saat sedang dilakukan penyidikan tetapi penyidiknya justru ditarik karena alasan masa penugasan pegawai negeri yang sudah habis.
Meski PP tersebut sudah bolak balik masuk istana, tetapi hingga saat ini belum ada kesepakatan mengenai lama masa tugas para penyidik di KPK. Djoko menegaskan PP SDM KPK itu tidak terpaku pada personil-personil dari Polri ataupun Kejaksaan Agung yang ditempatkan di KPK.
Karena, pada dasarnya SDM di KPK tidak hanya berasal dari institusi tersebut. Sebut saja, BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta instansi lainnya.
Artinya, lanjut Djoko, PP tersebut pada intinya menekankan pada bagaimana menata agar KPK dalam kinerjanya selalu dapat berjalan dengan baik. “Sekali lagi, bukan hanya personil Polri dan Kejaksaan, tetapi lebih luas lagi sumber-sumber yang lain,” katanya.